Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan antara lain:
Program ekskul wajib yaitu Pendidikan Kepramukaan, sesuai dengan Permendikbud nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Dikdasmen, dan
Program ekskul pilihan yaitu: Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, Olimpiade Sains (OS), Karya Ilmiah Remaja (KIR), Futsal, Seni Musik, Seni Tari, Seni Teater, Kaligrafi, Qiro’atul Qur’an, Rebana, Tahfidz Qur’an, Paskibra, Pecinta Alam, Jurnalistik, Tata Busana, Pencak Silat dan Taekwondo.