Sengketa Informasi

Penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui pengadilan, yang langkah-langkahnya digambarkan sebagai berikut :

Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara. 

Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik Negara.

Pengajuan gugatan oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Adjudikasi dari Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut.

Jika tidak menerima putusan pengadilan, penggugat mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung. Pengajuan Kasasi dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri.            

Jika pengaju sengketa puas atas putusan pengadilan, sengketa selesai