Pelapor pelanggaran atau biasa disebut whistleblower adalah masyarakat yang melaporkan pelanggaran berupa perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan dan tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan MAN 1 Pati secara khusus maupun Kementerian Agama secara umum.

Setiap laporan akan dijaga kerahasiannya dan dalam hal terdapat bukti yang cukup akan ditindaklanjuti pada proses investigasi selanjutnya. Keberadaan WBS menciptakan sistem saling mengawasi terhadap kesesuaian perilaku dan ketaatan prosedur kerja yang dilaksanakan oleh sumber daya manusia Kementerian Agama. WBS juga sebagai bentuk komitmen MAN 1 Pati untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas, termasuk akuntabilitas dalam penegakan terhadap dugaan pelanggaran.
Adapun sarana pelaporan yang disediakan adalah sebagai berikut.
Surat : MAN 1 Pati, Jl. P. Sudirman Km. 3 Pati
Telepon : (0295) 383394
Fax : (0295) 383394
E-mail : man_01_pati@yahoo.com
atau bisa melalui pelaporan online melalui Form Berikut :
Whistle Blowing System