
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pusat Informasi Layanan Madrasah (PILaM) MAN 1 Pati
Latar Belakang
Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Ditambah lagi dengan adanya modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat. Dengan keadaan tersebut, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan informasiinformasi dan kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses darimana saja. Dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Terkait dengan itu, MAN 1 Pati menetapkan Standar Operasional Prosedur layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.
Dasar Hukum
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2017 tentang standar pelayanan pada Kementerian Agama
Maksud dan Tujuan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang MAN 1 Pati dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk ;
- Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.
- Memberikan standar MAN 1 Pati dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik.
- Meningkatkan pelayanan informasi publik dilingkungan MAN 1 Pati.
Maklumat Pelayanan
Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah di tetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal Pelayanan
SENIN s/d Kamis & Sabtu
Pukul 07.30 – 13.00 WIB
Jum’at
Pukul 07.30 – 11.00 WIB
Catatan : Istirahat saat shalat dhuhur
Desk Layanan Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, MAN 1 Pati memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi publik di Kantor MAN 1 Pati Jalan Panglima Sudirman Km. 3 Pati. Selain itu MAN 1 Pati juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain
- Telepon (0295) 383394
- Fax. (0295) 383394
- Email : man_01_pati@yahoo.co.id